Penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) secara penuh pada Januari 2027 dinilai perlu disiapkan dengan regulasi, roadmap, dan tahapan implementasi yang jelas.
Anggota DPR-RI Komisi V, Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, meskipun para pemangku kebijakan telah sepakat dengan rencana Zero ODOL, penerapannya tidak bisa dilakukan tanpa tahapan yang jelas.
"Saya tidak yakin bahwa serta merta dalam satu hari atau satu bulan, ruas-ruas jalan poros transportasi logistik di Indonesia ini akan Zero ODOL," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sofwan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur perlu segera merilis roadmap atau peta jalan implementasi secara resmi kepada publik.
"Sebelum itu, saya rasa Komisi V juga perlu mendengarnya terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan roadmap-nya seperti apa," ucapnya.
Roadmap tersebut, lanjut Sofwan, diperlukan sebagai dasar bagi kementerian teknis dalam menyusun aturan pelaksanaan, termasuk tahapan penerapan, insentif, hingga sanksi bagi pelanggaran.
"Roadmap tersebut penting, jangan sampai ada pemahaman yang berbeda dari kalangan dunia usaha," tukasnya.
Dia mengatakan pembenahan kendaraan ODOL membutuhkan proses karena menyangkut sistem transportasi dan logistik. Menurutnya, dunia usaha juga perlu mendapat kepastian mengenai tahapan penerapan kebijakan yang akan dimulai pada Januari 2027.
"Kalangan dunia usaha pun sepertinya belum siap menyongsong penerapannya yang tinggal 3,5 bulan ke depan," ujarnya.
Sofwan juga mengatakan Zero ODOL perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem logistik nasional, bukan hanya persoalan kendaraan yang membawa muatan berlebih.
"Jika tidak ada roadmap yang jelas, saya khawatir akan menimbulkan wilayah abu-abu yang justru akan menjadi celah dalam penegakan aturan, atau tebang pilih," ujarnya.
Menurut dia, kekhawatiran dari dunia usaha terkait penerapan Zero ODOL perlu menjadi perhatian karena kebijakan tersebut memberi gambaran bahwa kendaraan ODOL tidak lagi diperbolehkan beroperasi mulai Januari 2027.
"Karena itu, perlu segera ada sosialisasi tentang roadmap dan aturan main atau regulasinya nanti mau seperti apa, dan tahapannya mau seperti apa," tandasnya.
Sofwan juga menyinggung rencana penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mendapat respons dari pengusaha truk terkait penerapannya. Menurutnya, kejelasan regulasi akan menentukan penerapan teknologi tersebut.
"ETLE itu kan teknologi, sifatnya pendukung, untuk mendukung regulasinya. Jika regulasinya clear, aturan mainnya clear, penerapan ETLE juga akan clear," ungkapnya.
Mengenai wacana pemberian insentif, Sofwan mengatakan mekanismenya juga perlu dimasukkan dalam roadmap. Dia mengingatkan agar pemberian insentif tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal pemerintah yang sedang mengoptimalkan penerimaan pajak.
Jika insentif diberikan, menurutnya, aturan yang disusun harus memastikan insentif tersebut tepat sasaran dan diberikan kepada pengusaha angkutan yang memenuhi ketentuan.
(fdl/fdl)









































