Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) optmistis bisa memeriksa pajak mulai tahun 2008. Jika pajak sudah diperiksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2008 bakal segera bebas dari opini
disclaimer.LKPP selalu mendapat opini
disclaimer karena banyak pihak yang belum bisa diaudit seperti pajak."Lebih mendekatilah (bebas
disclaimer). Jadi kalau pajak bisa kita audit, MA bisa kita audit kan informasi kita lebih banyak, jadi kita bisa memberikan opini yang lebih jelas kan. Kalau gak boleh dan gak tau mengenai sesuatu, bagaimana memberikan pernyataan mengenai itu. Itu sama saja dengan berita palsu," kata Ketua BPK Anwar Nasution.
Hal itu diungkapkan Anwar disela-sela acara ASEAN Federation Accountant di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2007).
Menurut Anwar pihak BPK dan departemen keuangan masih melakukan negosiasi agar BPK dibolehkan
mengaudit pajak. "Itu sedang nego nunggu finalisasi. Saya kira gak lama lagi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar mengaku senang karena pajak dan depkeu kini sadar betul bahwa masalah administrasi perpajakan harus diperbaiki.
"Untuk itu perlu audit dari auditor luar seperti BPK. Maka itu BPK seluruh dunia bisa mengaudit pajak. Nah ini kan suatu kemajuan besar," katanya.
Pada hakekatnya kata Anwar, semua pihak sudah sepakat. "Cuma bagaimana teknisnya
protokolnya inilah yang kita rundingkan saat itu," kata Anwar yang optimistis bisa mengaduit pajak tahun 2008.
(ir/arn)