×
Ad

Alasan Buruh Minta Upah Naik 9% Tahun Depan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2026 06:30 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Serikat buruh mulai mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, buruh mengusulkan upah tahun depan naik sebesar 7-9%.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kenaikan upah minimum akan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa. Nilai alfa yang diusulkan adalah 0,5 sampai 0,9.

"Buruh akan mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang kami usulkan dari buruh setidak-tidaknya dari KSPI dan KSP-PB adalah 0,5 sampai 0,9," kata Said di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia memperkirakan inflasi berada di kisaran 3%, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2-5,3%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Said mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 berada pada kisaran 7,5-8,5%.

"Kalau diambil rata-rata (pertumbuhan ekonomi) 5,2% atau 5,3%, ditambah inflasi 3 sekian persen, kita udah ketemu tuh kira-kira 8,4% atau 8,5%. Dikalikan aja 0,9 (alfa). Maka bisa diperkirakan kenaikan upah minimum 2027 itu adalah berkisar 7,5% sampai dengan 8,5%," jelas dia.

Sebagai informasi, penghitungan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa sebesar 0,5-0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Besaran alfa menjadi salah satu komponen yang menentukan persentase kenaikan upah minimum.

Said menegaskan usulannya masih berupa perkiraan. Besaran usulan masih menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan upah minimum.

"Tentu menunggu laporan resmi BPS tentang inflasi dan pertumbuhan ekonominya, dihitung bukan tahun kalender tapi tahun takwim. September 2025 sampai Oktober 2026. Berarti menunggu BPS. Kan kita belum tau September dan Oktober berapa inflasi dan berapa pertumbuhan ekonominya," jelas dia.




(acd/acd)

Berita Terpopuler