Biang Kerok Sulitnya Kembalikan Aset Negara

Biang Kerok Sulitnya Kembalikan Aset Negara

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 09 Sep 2026 07:25 WIB
Rapat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dengan Komisi III DPR (Anggi/detikcom)
Foto: Rapat Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dengan Komisi III DPR (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah kendala yang menghambat proses pemulihan aset negara. Salah satunya adalah perbedaan persepsi terkait penetapan status barang temuan yang membuat proses eksekusi aset menjadi lambat.

Kepala BPA Patris Yusrian Jaya mengatakan, perbedaan tersebut masih ditemukan antara pihaknya dengan pengadilan. Persoalan muncul ketika BPA hendak mendapatkan penetapan status atas barang temuan sebelum aset tersebut dapat dieksekusi.

"Kendala yang dihadapi oleh Badan Pemulihan Aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," kata Patris dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (8/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengungkap sekitar30% aset rampasan negara yang masuk proses lelang tercatat tidak laku karena tak kunjung mendapatkan penawar. Patris menyebut tingginya nilai limit menjadi salah satu penyebab aset tersebut sulit terjual.

Harga aset rampasan selama ini dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya. Namun, peserta lelang cenderung memburu aset rampasan dengan harapan bisa mendapatkannya di bawah harga pasar.

ADVERTISEMENT

"Penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah. Akibatnya pada waktu lelang, sekian persen, 30% rata-rata barang yang dilelang ini tidak ada penawar," ungkapnya.

Patris menambahkan, aturan Kementerian Keuangan mengatur penilaian ulang terhadap barang tersebut baru dapat dilakukan tiga bulan kemudian. Selama menunggu proses penilaian ulang, negara masih harus menanggung biaya pengelolaan dan pemeliharaan barang rampasan.

Bahkan setelah harga limit diturunkan pada lelang berikutnya, belum ada jaminan barang tersebut akan terjual. Kondisi tersebut pada akhirnya menyebabkan penumpukan aset rampasan yang belum dapat diselesaikan melalui mekanisme lelang.

BPA juga menghadapi kendala dalam melelang kendaraan bermotor yang berasal dari sita eksekusi. Salah satunya terkait penerbitan surat baru kendaraan setelah barang tersebut dijual.

Kepolisian mensyaratkan putusan pengadilan untuk menerbitkan surat kendaraan baru. Sementara putusan pengadilan yang dimiliki dalam sejumlah perkara hanya mengatur kewajiban terpidana membayar uang pengganti secara umum.

"Putusan pengadilan yang kita pegang hanya secara umum memberikan kewajiban kepada terpidana untuk membayar uang pengganti dan untuk menyelesaikan kewajiban. Ini kami melakukan penyitaan, jika penyitaan ini dilakukan untuk kendaraan bermotor maka di sini mengalami kesulitan karena belum adanya kesinkronan antara aturan di Kepolisian, di Keuangan, dengan di Kejaksaan," tutupnya.

Meski begitu, BPA tercatat berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari hasil penyelesaian aset, termasuk pelelangan aset yang dirampas untuk negara.

Dalam kurun waktu tersebut, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset. Penyelesaiannya dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penyerahan aset kepada pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong.

"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong sebanyak 21.737 aset," sebut Patris.

(ily/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads