Hal ini disebabkan populasi sapi lokal terus mengalami penurunan hingga hanya bisa memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan nasional. Sedangkan untuk kambing saat ini masih mencukupi sehingga tidak diimpor.
"Karena masih defisit berdasarkan UU no 6 tahun 1967 ekspor sapi betina dilarang, yang diperbolehkan hanya sapi jantan yang telah dikebiri," kata Dirjen Peternakan Departemen Pertanian, Tjeppy D Soedjana dalam perbincangannya dengan detikFinance,Jakarta, Selasa (11/10/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per tahun rata-rata impor sapi bakalan 350-400 ribu ekor, sedangkan berbentuk daging sapi impor 50 ribu ton," ujarnya.
Tjeppy menambahkan per tahunnya secara nasional kebutuhan sapi mencapai 1,5 juta ekor. Pusat peternakan sapi berada di Jawa Timur, Jawa tengah, NTT, NTB, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Namun karena sebagian besar berdasarkan hasil alam, populasinya tergantung musim, seperti di NTT musim kawin tergantung musim hujan, padahal musim hujan di kawasan tersebut hanya 3 bulan.
Sedangkan lokasi penggemukan sapi impor sebagian besar dilakukan di Lampung dan Banten, biasanya sapi bakalan ini diimpor saat beratnya masih 250-300 kilogram. Apabila beratnya dinilai sudah mencukupi sapi impor ini dikirim ke kota besar.
(arn/ir)











































