TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya

TKA Makin Mudah Kerja di Indonesia, Ini Aturannya

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 10 Sep 2026 06:55 WIB
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berjalan di pasar yang berada di depan sebuah perusahaan smelter, Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/2/2023). Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat seki
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di smelter daerah Konawe, Sulawesi Tenggara.Foto: ANTARA FOTO/JOJON
Jakarta -

Pemerintah akan memangkas proses perizinan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal di Indonesia. Hal ini dilakukan lantaran beberapa sektor industri tanah air masih membutuhkan TKA.

Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

SKB pertama yaitu tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. SKB kedua yaitu tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui SKB tiga kementerian ini, sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rosan mengatakan kini proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar lima hari. Jika melewati batas waktu tersebut, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

Kebijakan tersebut mulai berlaku akhir September ini.

"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan.

Rosan mengatakan kebijakan pemangkasan waktu ini dapat meningkatkan investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap foreign direct investment (FDI) atau penanaman modal asing.

"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terang Rosan yang juga CEO Danantara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, dengan SKB ini pelayanan ke depan nantinya akan semakin baik. Meski begitu, Menaker memastikan tetap monitoring terhadap jalannya proses perizinan kerja KTA.

"Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," terang Yassierli.

(hrp/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads