Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) menyampaikan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).
"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (16/9/2026).
Dalam hal ini, ia mengatakan untuk angka yang digunakan dalam formula perhitungan usulan UMP 2027, buruh memilih indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9. Kemudian untuk pertumbuhan ekonomi menggunakan rata-rata nasional 5,43% dan inflasi 3,20%.
"Berdasarkan data BPS, kita lihat inflasi dulu. Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20%. Kemudian menurut BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2026 secara nasional 5,43%," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan mengalikan pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu 0,9 lalu ditambahkan angka inflasi tadi, diperoleh angka perhitungan rata-rata nasional sebesar 7,7%.
"Kita sekarang dapat menghitung berapa kenaikan upah minimum rata-rata nasional, karena mereka pakai data nasional. Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9. Saya ulangi 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelas Said.
Meski begitu, menurutnya angka kenaikan UMP 7,7% tadi merupakan perhitungan umum dengan data rata-rata nasional yang digunakan sebagai perhitungan. Namun, mempertimbangkan variasi pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, Said menilai setiap daerah harus memiliki perhitungan kenaikan upah masing-masing.
Ia mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi mencapai 20,05%. Dengan angka tersebut, meski kenaikan upah minimum 2027 dihitung menggunakan indeks tertentu 0,5, nilai kenaikan UMP Maluku Utara bisa naik hingga 12,5%.
"Tetapi yurisprudensi di Indonesia, kenaikan upah minimum dalam 10 tahun terakhir jarang sampai dua digit. Paling tinggi ada satu aturan sebelumnya ya, tapi sekarang sudah dihapus, paling tinggi kenaikan upah minimum itu 10%. Ini kan sudah 12,5% Maluku Utara," paparnya.
"Karena tadi kan saya bilang jarang ada dua digit. Maluku Utara dua digit, maka saya ambil angka di bawah 10%, itu 9,5%" tegas Said lagi.
Atas dasar inilah, Said menambahkan angka 7,5% diambil untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional, sedangkan batas atas 9,5% ditetapkan memperhitungkan kenaikan upah minimum di Indonesia yang jarang menyentuh dua digit.
"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," jelas Said terkait usulan minimal kenaikan UMP 2027.
"Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%.
Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%," pungkasnya.
Simak juga Video 'Kabar Gembira Buat Warga DKI, 2.843 Loker Bergaji UMP Menanti':
(igo/fdl)