Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Buruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Sep 2026 07:00 WIB
Aksi buruh kembali digelar di depan BSI Tower, Jakarta Pusat. Menuntut kenaikan UMP Jakarta serta keadilan upah sektoral.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/Foto: Muhammad Firman Maulana/detikfoto
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPPB) mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5%. Usulan ini akan disampaikan kembali dalam aksi unjuk rasa dijadwalkan pada Oktober mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan perhitungan usulan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menggunakan angka inflasi, angka pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alpha).

"Jelas 7,5% sampai 9,5% yang akan diperjuangkan oleh kaum buruh, khususnya KSPI dan Partai Buruh, dan juga yang bergabung di Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB. Yaitu usulannya 7,5% sampai 9,5%," kata Said dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait rencana aksi unjuk rasa pada bulan Oktober mendatang, Said mengatakan waktu pasti unjuk rasa ini masih belum ditetapkan dan masih dalam pembahasan. Namun yang pasti aksi ini akan dilakukan bertahap dari tingkat daerah di kantor-kantor kepala daerah di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

"KSPI, Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh, KSPPB, direncanakan bulan Oktober. Kapan? Itu nanti akan didiskusikan lebih lanjut. Aksinya dimulai dari daerah dulu. Dari setiap provinsi nanti akan ada aksi ke kantor-kantor gubernur," paparnya.

Selain menuntut kenaikan upah minimum, Said mengatakan aksi unjuk rasa nanti juga membawa sejumlah tuntutan lain. Salah satunya tuntutan DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Kemudian ada juga tuntutan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera melakukan perubahan pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya. Kemudian meminta penghapusan skema pesangon 0,5 kali menjadi minimal 1,0 kali sesuai Putusan MK Nomor 168.

"Ini ada Menteri Keuangan yang baru, kami ingin mengingatkan Pak Suahasil agar permintaan kaum buruh dan para anggota masyarakat pajak jaminan hari tua itu adalah 0%. Sekarang ini kan 5%, pajaknya kami minta 0%" ucap Said membacakan tuntutan kelima buruh dalam aksi unjuk rasa Oktober nanti.

Perhitungan Buruh Soal Usulan Kenaikan Upah 7,5-9,5%

Dalam hal ini, ia mengatakan untuk angka yang digunakan dalam formula perhitungan usulan UMP 2027, buruh memilih indeks tertentu tertinggi sebesar 0,9. Kemudian untuk pertumbuhan ekonomi menggunakan rata-rata nasional 5,43% dan inflasi 3,20%.

"Berdasarkan data BPS, kita lihat inflasi dulu. Dari Oktober 2025 sampai dengan Agustus 2026 rata-rata inflasi nasional itu adalah 3,20%. Kemudian menurut BPS, rata-rata pertumbuhan ekonomi dari Oktober 2025 sampai Agustus 2026 secara nasional 5,43%," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dengan mengalikan pertumbuhan ekonomi dengan indeks tertentu 0,9 lalu ditambahkan angka inflasi tadi, diperoleh angka perhitungan rata-rata nasional sebesar 7,7%.

"Kita sekarang dapat menghitung berapa kenaikan upah minimum rata-rata nasional, karena mereka pakai data nasional. Jadi, 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9. Saya ulangi 3,20% ditambah 5,43% dikali 0,9 indeks tertentunya. Maka ketemu angka 7,7%," jelas Said.

Meski begitu, menurutnya angka kenaikan UMP 7,7% tadi merupakan perhitungan umum dengan data rata-rata nasional yang digunakan sebagai perhitungan. Namun, mempertimbangkan variasi pertumbuhan ekonomi di setiap daerah, Said menilai setiap daerah harus memiliki perhitungan kenaikan upah masing-masing.

Ia mencontohkan Maluku Utara yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi mencapai 20,05%. Dengan angka tersebut, meski kenaikan upah minimum 2027 dihitung menggunakan indeks tertentu 0,5, nilai kenaikan UMP Maluku Utara bisa naik hingga 12,5%.

"Tetapi yurisprudensi di Indonesia, kenaikan upah minimum dalam 10 tahun terakhir jarang sampai dua digit. Paling tinggi ada satu aturan sebelumnya ya, tapi sekarang sudah dihapus, paling tinggi kenaikan upah minimum itu 10%. Ini kan sudah 12,5% Maluku Utara," paparnya.

"Karena tadi kan saya bilang jarang ada dua digit. Maluku Utara dua digit, maka saya ambil angka di bawah 10%, itu 9,5%" tegas Said lagi.

Atas dasar inilah, Said menambahkan angka 7,5% diambil untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah rata-rata nasional, sedangkan batas atas 9,5% ditetapkan memperhitungkan kenaikan upah minimum di Indonesia yang jarang menyentuh dua digit.

"Jadi sekarang jelas, usulan buruh kenaikan upah minimum adalah 7,5%. Kenapa 7,5%? Karena tadi secara nasional kan sudah dapat hitungannya 7,7%. Kenapa saya turunkan 7,5%? Nanti daerah tertentu ada pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari nasional," jelas Said terkait usulan minimal kenaikan UMP 2027.

"Saya pakai 7,5% sampai dengan 9,5%. Kenapa 9,5%? Karena Maluku Utara tertinggi, dia ada dua digit. Yurisprudensi jarang, jadi saya mendekati yang dua digit, dua digit kan 10% angkanya, maka saya ambil 9,5%," pungkasnya.

Simak juga Video 'Demo Buruh Tuntut UMP DKI Naik jadi Rp 5,8 Juta':

Halaman 3 dari 2
(fdl/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads