Presiden Prabowo Subianto geram atas temuan 95 korporasi atau perusahaan yang dinilai jadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polri juga telah menemukan beberapa kasus pembakaran lahan yang disengaja yang menyangkut 95 korporasi.
"Saya tekankan bahwa masalah kebakaran hutan ini harus kita benar-benar kendalikan, ya. Dan tadi kebakaran yang disengaja, yang tadi oleh Kapolri dilaporkan sampai dengan 95 korporasi," ujar Prabowo dalam rapat terbatas soal penanganan Karhutla, Rabu (16/9/2026) kemarin.
Dia meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk segera menberikan atensi khusus pada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenrerian ATR/BPN, hingga Kejaksaan Agung untuk ikut memantau kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua temuan Kepolisian diminta untuk diverifikasi oleh instansi tersebut dan langsung menerbitkan sanksi tegas. Bila memang tidak jera juga, Prabowo mengultimatum agar semua izin 95 perusahaan tadi dicabut saja.
"Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diterima, yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar berarti ya tidak ada jalan lain kita harus cabut semua izin-izinnya ya," papar Prabowo.
"Akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta nggak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab kita harus cabut itu semua izinnya kita cabut," tegas Prabowo
Prabowo juga mengatakan semua pihak harus memperhatikan apabila ada unsur pidana dari pelanggaran yang dilakukan harus diusut tuntas. Dia menegaskan tak ada lagi ampun bagi biang kerok karhutla.
"Dan bila perlu setelah dicabut tetap kita selidiki unsur pidananya, ya. Tidak ada ampun mulai sekarang," terang.
Dia pun ingin agar hukuman perusahaan yang jadi biang kerok karhutla diperberat. Dia meminta Menteri Sekretarasi Negara Prasetyo Hadi berkonsultasi dengan DPR apakah bisa ada regulasi yang diubah untuk membuat pelaku pembakaran hutan bisa diberikan sanksi seberat-beratnya. Dia menyebut orang-orang ini sebagai teroris ekologi.
"Saya katakan itu coba nanti ya Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami ini supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat ya, bahwa ini harus ini kita golongkan terorisme ekologi," tegas Prabowo.
Lihat juga Video: Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Modusnya Buka Lahan










































