Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target

Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2026 11:05 WIB
Ilustrasi kenaikan pajak
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melaporkan total penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp 1.409 triliun atau 59,8% dari target yang ditetapkan APBN sepanjang tahun ini. Angka tersebut tumbuh 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

"Penerimaan pajak 1.409 triliun, pertumbuhannya adalah 24,1%," ujar Suahasil dalam konferensi pers APBNKita, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).

Suahasil menyebut penerimaan pajak terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi dan penerapan Coretax yang makin membaik. Ia merinci PPh Nonmigas tumbuh 16,6% atau mencapai Rp 722,2 triliun, PPN & PPnBM naik 38,9% atau mencapai Rp 591,5 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suahasil menjelaskan PPN & PPnBM meningkat tinggi ditopang konsumsi dalam negeri dan daya beli yang kuat. Sementara, PPh nonmigas naik karena didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi, termasuk harga dan penguatan administrasi pajak melalui Coretax.

ADVERTISEMENT

"Penerimaan pajak itu terus tumbuh sejalan dengan aktivitas ekonomi yang terus meningkat, pertumbuhan yang ada, transaksinya ada, kita lihat permintaan semen itu tumbuh, permintaan listrik itu tumbuh, permintaan mobil dan motor itu tumbuh. Berarti aktivitas ekonomi itu tumbuh, karena itu pajak juga menerima," imbuh ia.

Lalu, PPh migas tumbuh 63,8% atau mencapai Rp 39 triliun. Menurut Suahasil, pertumbuhan PPh migas ini tak lepas dari harga minyak dunia yang meningkat.

Ia menjelaskan situasi tersebut membuat pendapat perusahaan migas melonjak sehingga berdampak pada pembayaran pajak yang lebih tinggi.

"Kalau harga migas dunia meningkat si perusahaan revenue tambah banyak kemungkinan akan membayar pajak lebih tinggi. Maka liat pertumbuhannya 63,8%. memang dia nggak instan, begitu harga naik bayar pajak tinggi, tapi tren itu terlihat tetap bisa kita ikuti," terang ia.

Namun, PBB dan pajak lainnya mengalami penurunan 15,7% atau hanya Rp 56,4 triliun. Angka ini turun karena kepatuhan SPT naik, di mana pajak terutang dilunasi melalui deposit.

"PBB lain dan pajak lain turun karena kepatuhan SPT naik di mana pajak terutang dilunasi via deposit," jelasnya.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads