Berapa Biaya Hidupmu? Data Ini Bakal Dipakai untuk Hitung Upah

Berapa Biaya Hidupmu? Data Ini Bakal Dipakai untuk Hitung Upah

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 18 Sep 2026 13:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Foto: Ilyas Fadilah
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pemerintah akan merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk level kota/kabupaten pada tahun ini. Adapun pada akhir tahun lalu, pemerintah telah merilis KHL untuk 38 Provinsi di Indonesia.

Yassierli mengatakan nantinya data tersebut digunakan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah pekerja di kota/kabupaten.

"Dan allhamdulillah legasi pertama, akhir tahun lalu, kita memiliki hasil penghitungan KHL pada level provinsi. Dan InsyaAllah tahun ini, kita akan memiliki perhitungan KHL, estimasi KHL untuk level kota dan kabupaten. Ini legacy yang luar biasa, sehingga KHL inilah yang bisa kita jadikan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah," ujar Yassierli di Kantor BPS, Jakarta, Jumat (18/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyampaikan perhitungan KHL ini akan menggunakan data konsumsi rumah tangga. Selain itu akan ada data dari BPS lain yang akan digunakan.

"Teman-teman buruh menuntut upah minimum sekian, basisnya survei. Kita belajar dari negara lain, ternyata kita sebenarnya punya data. Data konsumsi rumah tangga, hasil dari teman-teman BPS, itu yang kita gunakan untuk mengestimasi KHL," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, KHL untuk level provinsi tahun lalu menggukan mengacu standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO). Metode ini merujuk pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025.

Kebutuhan Hidup Layak diposisikan sebagai patokan utama dalam menentukan arah kebijakan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja atau buruh. KHL dipahami sebagai standar kebutuhan bulanan yang memungkinkan pekerja beserta keluarganya memenuhi kebutuhan dasar secara wajar.

Dalam metode terbaru tersebut, KHL disusun dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Adapun secara teknis, KHL dihitung menggunakan rumus konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja. Formula ini dimaksudkan agar penghitungan KHL lebih proporsional terhadap kondisi nyata di tingkat keluarga.

Hasil perhitungan tersebut dihasilkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk 38 Provinsi. Tertinggi diduduki oleh DKI Jakarta dengan biaya hidup layak sebesar Rp 5,8 juta. Sementara daerah dengan KHL terendah Nusa Tenggara Timur Rp 3,05 juta.

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads