Utang Rp 640 T Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas!

Utang Rp 640 T Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2026 05:55 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapk
Ilustrasi.Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 dinyatakan lunas. Penyelesaian dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi ketika menangani krisis 1997-1998. Secara keseluruhan nilainya saat itu mencapai sekitar Rp 640 triliun.

Menurutnya beberapa kewajiban tersebut memiliki waktu pelunasan yang berbeda. Obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp 640 triliun saat itu.Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin,"kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).

ADVERTISEMENT

Suahasil menyebut jumlah surplus BI berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai Rp 55 triliun.Mengacu pada ketentuan yang berlaku, surplus BI tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.

"Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," terang dia.

Surplus BI dimasukkan sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Berdasarkan peraturan perundang-undangan, surplus BI salah satunya memang digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997-1998.

"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara,yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98.Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," tutup Suahasil.

(ily/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads