KPPU menargetkan pada awal tahun depan sudah ada keputusan apa penyebab mahalnya harga obat generik, apakah karena kartel atau kebijakan pemerintah.
Demikian diungkapkan M Iqbal Ketua KPPU dalam perbincangannya dengan detikFinance, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan dengar pendapat dengan para pelaku usaha farmasi dan pemerintah seminggu lalu untuk mengetahui permasalahan mahalnya obat generik itu. Berdasarkan rapat itulah investigasi terus dilancarkan.
"Dari 1.700 jenis obat generik, hanya 400 jenis saja yang harganya ditetapkan pemerintah. Artinya ada indikasi kebijakan pemerintah dalam obat generik masih belum kondusif," terangnya.
KPPU juga sudah mengkonfirmasi kenapa tidak seluruh harga obat generik ditetapkan pemerintah. Menurut Iqbal, pemerintah menjelaskan bahwa hal itu disebabkan karena baru 400 jenis obat itulah yang mampu diberi label harga oleh pemerintah.
Ia menambahkan apabila dalam investigasi ini ditemukan penyebabnya akibat kesalahan kebijakan pemerintah maka KPPU akan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Namun apabila terbukti ada kartel para pelaku usaha akan diberi sanksi.
"Investigasi ini tidak untuk obat paten karena untuk jenis itu para produsen diberi kebebasan menentukan harga tergantung biaya produksi," terangnya.
"Dalam putusan KPPU, sebelumnya kami telah berupaya menurunkan tarif penerbangan, tarif seluler, kali ini kami berupaya untuk menurunkan tarif obat," tambahnya.
(arn/qom)











































