Demikian disampaikan Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring usai pelantikan Irjen Departemen ESDM yang baru di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (14/12/2007).
"Setelah default, kan dikasih kesempatan maksimum 180 hari. Tapi tergantung, saya kasih 1 jam, boleh kan," katanya.
Ketentuan tenggang waktu maksimal 180 hari itu menurut Simon sudah terjelaskan dalam kontrak karya yang dipegang NNT.
Jika dalam tenggang waktu itu NNT masih belum bisa juga menyelesaikan divestasinya, maka pemerintah akan memberikan peringatan kedua.
Setelah default kedua diberikan, tapi divestasi 3% NNT belum rampung juga, maka pemerintah akan menterminasi kontrak dengan NNT tersebut.
"Default itu kan peringatan, belum terminasi. Default pertama, kedua, baru terminasi. Kan masih peringatan, di kontrak nggak langsung terminasi. Harus dikasih peringatan dulu," katanya.
Berbagai pihak termasuk DPR mendesak agar divestasi saham 3% NNT senilai US$ 109 juta itu cepat diselesaikan. Dan pemerintah pusat pun memberi batas waktu pada NNT hingga akhir tahun ini. (lih/qom)










































