Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Tahun 2025. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas Danantara.
Pemeriksaan dimulai dari Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, Kamis (17/9). Pemeriksaan BPK nantinya mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), dan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (20/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Dalam UU BUMN tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan BPI Danantara diperiksa oleh BPK.
Sebelumnya, BPI Danantara juga telah menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 (unaudited) kepada BPK pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemeriksaan.
Setelah laporan diterima dan Surat Tugas Pemeriksaan diterbitkan pada 14 Agustus 2026, BPK melakukan sejumlah persiapan, termasuk memperbarui penilaian risiko, materialitas, dan strategi pemeriksaan. Tahap ini diperlukan agar pemeriksaan berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan standar pemeriksaan.
Adapun tujuan dari pemeriksaan BPK adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan tersebut. BPK akan menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit), termasuk untuk mengidentifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan (fraud), penyalahgunaan (abuse), ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian intern.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan berbasis risiko, auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material apabila memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan," ungkap Slamet.
"Oleh karena itu, dukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan," imbuhnya.
(acd/acd)









































