Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap bursa kripto Iran, yakni BitBank. Berdasarkan temuan Kementerian Keuangan AS, bursa aset digital Teheran itu diduga mendanai Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) dan memungut tarif ilegal atas pelayaran di Selat Hormuz.
Dikutip dari Reuters, BitBank merupakan bursa kripto yang diduga dikendalikan taipan asal Iran, Babak Zanjani. Bursa tersebut disebut telah menyalurkan dana hingga ratusan juta dolar kepada IRGC dan menjadi salah satu bagian penting dalam infrastruktur Iran untuk menghindari sanksi melalui aset digital.
Kementerian Keuangan AS juga menyebut BitBank digunakan untuk mentransfer dana kepada Otoritas Layanan Maritim Aman Hormuz (Hormuz Safe Marine Services Authority/HSMSA), lembaga yang baru dibentuk di Iran untuk memungut tarif pelayaran di Selat Hormuz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Harga BBM Malaysia Naik! |
Babak Zanjani sendiri disebut menjadi tokoh kunci dalam jaringan penghindaran sanksi Iran. Ia sempat dijatuhi hukuman mati oleh otoritas Iran pada tahun 2016 karena penggelapan, kemudian mendapat remisi pada tahun 2024 dan muncul kembali sebagai tokoh pendukung proyek-proyek ekonomi Iran.
Penetapan sanksi AS ini menjadi bagian dari Operasi Pengasingan Ekonomi yang dijalankan Washington. Operasi ini bertujuan mengisolasi Iran secara ekonomi serta mengganggu jaringan keuangan, perdagangan, dan logistik global negara tersebut.
Strategi tersebut menyasar perdagangan minyak ilegal Iran, perantara keuangan, rumah penukaran valuta asing, perusahaan pelayaran dan penerbangan, serta perusahaan fiktif. Selain itu, AS juga menjatuhkan sanksi kepada Pishtaz Simorgh Electronic Trade Company dan tiga rekan dekat Zanjani, yakni Hossein Ali Zaker Hossein, Mohammad Mahdi Zaker Hossein, dan Seyed Adel Heidari.
Pada bulan Januari, Kementerian Keuangan AS juga menjatuhkan sanksi kepada Zanjani dan dua proyek aset digital terbesarnya, yakni Zedcex Exchange Limited dan Zedxion Exchange Limited. Keduanya dituding digunakan untuk mencuci uang bagi IRGC.
Kemudian pada Juli, AS memberlakukan sanksi terhadap sembilan perusahaan lain yang diduga terafiliasi dengan Zanjani, termasuk konglomerat Dot One yang berbasis di Iran dan perusahaan lain yang berbasis di Turki dan Uni Emirat Arab, serta para eksekutif puncak di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Melalui infrastruktur gabungan ini, perusahaan-perusahaan Zanjani telah berfungsi sebagai usaha komersial yang berinteraksi langsung dengan publik sekaligus platform keuangan rahasia yang memungkinkan penghindaran sanksi dan dukungan kepada entitas yang terkait dengan negara Iran," kata Kementerian Keuangan AS, dikutip dari Reuters, Minggu (20/9/2026).
(acd/acd)









































