Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran, termasuk dalam hal pemeriksaan kendaraan dan muatan sebelum masuk ke kapal.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengatakan permintaan ini disampaikan seiring maraknya musibah kecelakaan kapal penyeberangan yang belum lama ini terjadi. Termasuk di antaranya kecelakaan Virgo Transport 8.
"GAPASDAP siap mendukung Menteri Perhubungan dan jajarannya melakukan pembenahan. Kami juga mengajak seluruh anggota untuk memperkuat disiplin keselamatan di lingkungan masing-masing," ujar Khoiri dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keselamatan pelayaran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah sebagai regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, pengusaha angkutan hingga pengguna jasa. Dengan begitu pembenahan keselamatan perlu dilakukan secara terukur, dengan penanggung jawab yang jelas serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dalam hal ini, salah satu hal yang menjadi perhatian para pengusaha angkutan air ini adalah penguatan fungsi pelabuhan sebagai tempat pemeriksaan sebelum kendaraan dan muatan masuk ke kapal.
"GAPASDAP meminta pemerintah memastikan tersedianya fasilitas dan prosedur untuk melakukan penimbangan kendaraan beserta muatannya, pengukuran dimensi kendaraan dan muatan, serta pemeriksaan dokumen dan deklarasi barang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemeriksaan yang dimaksud mencakup identifikasi barang berbahaya serta verifikasi terhadap persyaratan pengangkutannya. GAPASDAP meminta agar barang tersebut dinyatakan secara khusus dan memenuhi persyaratan pengangkutan yang berlaku, termasuk IMDG Code sesuai cakupan penerapannya.
"Awak kapal harus mengetahui apa yang mereka angkut. Keterangan umum seperti 'barang campuran' tidak memadai apabila di dalamnya terdapat bahan yang mudah terbakar, beracun, korosif, atau memiliki bahaya lainnya," ujar Khoiri.
Menurutnya, deklarasi barang berbahaya juga perlu diikuti pemeriksaan terhadap kemasan, penandaan, penempatan, pemisahan dan kesiapan penanganannya
Selain itu, GAPASDAP juga mendorong penyediaan area tunggu steril bagi kendaraan yang telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Akses menuju kapal juga perlu dikendalikan sehingga kendaraan yang belum menjalani pemeriksaan tidak langsung masuk ke jalur pemuatan.
"Prinsip yang kami dorong jelas: muatan diperiksa sebelum naik kapal. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan yang belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan yang memenuhi persyaratan yang boleh masuk kapal," kata Khoiri.
Di luar itu, para pengusaha penyeberangan juga menyoroti potensi perubahan muatan setelah kendaraan menjalani pemeriksaan. Menurutnya apabila terjadi penambahan, pertukaran atau perubahan muatan, data dan status pemeriksaan perlu diperbarui sebelum kendaraan melanjutkan proses pemuatan.
"Pemeriksaan di pelabuhan selanjutnya perlu dilengkapi dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal dengan mempertimbangkan kapasitas serta kondisi pemuatan," jelas Khoiri.
Bersamaan dengan, GAPASDAP mendukung penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi maupun berat muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) agar tidak dimuat ke kapal. Hal ini dapat dilakukan melalui kewajiban cargo declaration atau deklarasi barang yang dibawa secara benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
"GAPASDAP juga meminta pemerintah mempercepat penegakan keselamatan pemuatan di pelabuhan tanpa menunggu target nasional Zero ODOL pada Januari 2027," tegasnya.
"Kami memahami bahwa penataan angkutan barang membutuhkan koordinasi dan kesiapan banyak pihak. Namun, risiko terhadap jiwa manusia harus segera dikendalikan," sambung Khoiri.
Selain persoalan muatan, terakhir GAPASDAP meminta pengaturan pelayanan dermaga memberikan waktu yang cukup untuk persiapan keberangkatan kapal. Waktu tersebut diperlukan untuk penataan kendaraan, pengikatan atau lashing, pemeriksaan stabilitas, pencocokan manifest dan pemeriksaan akhir sebelum kapal berangkat.
"Pengikatan kendaraan membutuhkan tenaga, peralatan, akses kerja, dan waktu yang cukup. Jadwal pelayanan harus memperhitungkan kebutuhan tersebut," kata Khoiri.
"GAPASDAP juga mengajak operator memastikan pemeliharaan kapal, kesiapan alat keselamatan, kompetensi awak serta latihan keadaan darurat dilakukan secara konsisten," pungkasnya.
(igo/fdl)









































