Buruh Minta UMP 2027 Naik 9%, Pengusaha Ingatkan Hal Ini

Buruh Minta UMP 2027 Naik 9%, Pengusaha Ingatkan Hal Ini

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 21 Sep 2026 14:28 WIB
Massa buruh memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025), dalam aksi menolak penetapan UMP 2026.
Foto: Muhammad Firman/detikFoto
Jakarta -

Kalangan pengusaha buka suara terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9%. Kenaikan sebesar itu dinilai berisiko membebani dunia usaha hingga menggerus daya saing industri nasional.

Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha menghargai usulan kenaikan upah yang disampaikan kalangan pekerja. Namun, penetapan upah minimum menurutnya tetap perlu mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.

"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," kata Diana saat dihubungi detikcom, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Hal tersebut diperlukan agar kenaikan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti inflasi tahunan nasional yang tercatat sebesar 3,34% pada Juni 2026. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kenaikan biaya input produksi, mulai dari bahan baku, energi hingga ongkos angkut.

"Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut). Produsen harus memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian harga jual," tambah dia.

Diana berharap pekerja dapat memahami kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Menurutnya, pengusaha juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam menentukan kemampuan membayar pekerja.

"Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.

Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menyoroti usulan kenaikan UMP 9% dari sisi produktivitas. Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun.

Artinya ada selisih 3-4% yang harus ditanggung dunia usaha. Karena itu, ia berpandangan kenaikan gaji sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan.

"Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan," tutup Bob.

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads