Produsen Diminta Setop Sementara Beras Fortifikasi

Produsen Diminta Setop Sementara Beras Fortifikasi

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 21 Sep 2026 16:22 WIB
Mentan Amran bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari dan Wamenkum Edward Hiariej menunjukkan barang bukti beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar di gedung Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Pertanian Amran Sulaiman bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M Qodari Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto
Jakarta -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta produsen menghentikan sementara (moratorium) produksi beras fortifikasi. Moratorium ini diminta seiring dengan temuan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah produsen beras.

Pelanggaran yang dilakukan ini terkait dengan kualitas dan harga beras tersebut. Temuan Kementan, sebanyak 25 merek melakukan over klaim terhadap kandungan vitamin pada berasnya sehingga dijual dengan harga tinggi.

"Dimoratoriumkan cabut izinnya dulu. Kalau moratorium gimana? Berhenti kan? Terus dicabut izinnya gimana? Ada tiga proses. Cabut izinnya, moratorium, diproses hukum," tegas Amran di kediamannya, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran mengatakan meski ada moratorium, stok beras masih dalam kondisi aman. Untuk kekosongan di ritel, ia menyebut bagian dari penindakan beras fortifikasi yang disebut melakukan pelanggaran.

Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Amran meminta Bulog menambah stok ke ritel sebanyak 300 ribu ton. Jumlah itu ditambahkan dari sebelumnya rencana penyaluran sebanyak 110 ribu ton.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah perintahkan Bulog. Berasnya banyak, kurang lebih 5 juta ton. Kita sewa gudang, 2 juta ton. Udah, kita kirim. Beras aman. Yang mengatakan tidak aman? Ya mungkin afiliasi mafia. Sudah lah, kalau 200-300 ribu (ton), berasnya banyak. Sebagai kepala Bapanas memerintahkan Bulog 300 ribu bila perlu, kali tiga," terang Amran.

Sebagai informasi, Amran telah mengungkap 25 beras fortifikasi bermasalah. Pelanggaran yang dilakukan bukan berarti tidak dapat dikonsumsi, tetapi standar yang terkandung untuk jenis fortifikasi tidak ditemukan saat uji laboratorium.

Beras-beras tersebut ditemukan dengan harga jual Rp 19.270-57.600/kg dan menawarkan klaim tambahan vitamin dan mineral, ternyata setelah melalui uji laboratorium, hasilnya bertolak belakang.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

(ada/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads