Daftar Lengkap Perusahaan Dicabut Izinnya Usai Kebakaran Hutan

Daftar Lengkap Perusahaan Dicabut Izinnya Usai Kebakaran Hutan

Andi Hidayat - detikFinance
Selasa, 22 Sep 2026 19:38 WIB
Petugas dari Dinas Kehutanan Kalteng berupaya memadamkan kebakaran di Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/8/2026). Dalam upaya Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah sebanyak 10.700 persone
Ilustrasi: Kebakaran hutan di Kalimantan.Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Jakarta -

Pemerintah resmi mencabut izin lima perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran dan terlibat dalam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Lima perusahaan itu adalah:

(1) PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, luas konsesi sekitar 29.140 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, luas konsesi 11.882 hektare.

(3) PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, luas konsesi 3.812 hektare.

ADVERTISEMENT

(4) PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, luas konsesi 28.990 hektare

(5) PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, luas konsesi 18.640 hektare.

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengatakan total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Sementara, total luas lahan terbakar tercatat mencapai 1.169,13 hektare, dengan rincian luas area terbakar masing-masing perusahaan sebagai berikut:

(1) 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya.

(2) 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana.

(3) 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa

(4) 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana

(5) 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Raja Juli menjelaskan, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

"Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut," ujarnya.

Raja Juli menambahkan langkah penegakan hukum memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

"berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran," pungkasnya.

(ahi/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads