Tanah bagi masyarakat Indonesia bukan sekadar aset ekonomi. Di atas tanah, keluarga membangun rumah, petani menanam pangan, pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi, dan masyarakat mempertahankan identitas sosial serta ruang hidupnya. Karena itu, persoalan pertanahan hampir selalu menyentuh dimensi yang lebih dalam daripada sekadar administrasi.
Ketidakjelasan hak atas tanah dapat menimbulkan ketidakpastian selama bertahun-tahun. Masyarakat kesulitan menggunakan tanah secara produktif, pelaku usaha menghadapi risiko hukum, sedangkan pemerintah harus menangani konflik yang melibatkan banyak lembaga dan kepentingan. Dalam situasi demikian, negara membutuhkan kerangka hukum yang lebih tertib, terpadu, dan berorientasi pada keadilan.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, patut diapresiasi sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dalam agenda pengambilan keputusan yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, rancangan undang-undang itu memperoleh persetujuan untuk disahkan menjadi undang-undang. Kehadiran perwakilan organisasi petani dan masyarakat sipil yang menyaksikan langsung proses tersebut memperlihatkan besarnya harapan publik terhadap agenda reforma agraria.
Pengesahan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Prosesnya mencakup pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah. Undang-undang yang dihasilkan terdiri atas 14 bab dan 53 pasal, dengan cakupan mulai dari penyelenggaraan reforma agraria, kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
Cakupan tersebut penting karena persoalan agraria tidak dapat diselesaikan hanya dengan membagikan atau menerbitkan dokumen pertanahan. Reforma agraria harus menghubungkan penataan aset dengan penataan akses. Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian atas tanah, tetapi juga akses terhadap pembiayaan, teknologi, pendampingan, infrastruktur, dan pasar agar tanah tersebut memberikan manfaat ekonomi.
Undang-undang ini juga memperkuat kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut diberikan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
Pembentukan lembaga khusus berpotensi menjawab salah satu persoalan lama dalam penyelesaian konflik agraria, yaitu koordinasi. Sengketa tanah sering bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian teknis, badan pertanahan, kawasan hutan, badan usaha, dan aparat penegak hukum. Tanpa koordinasi yang jelas, masyarakat harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa memperoleh kepastian.
Namun, pembentukan lembaga baru harus diikuti pembagian kewenangan yang tegas. Jangan sampai keberadaan lembaga tersebut justru menambah jalur birokrasi. Masyarakat membutuhkan satu pintu penanganan yang mudah diakses, memiliki batas waktu, dan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara.
Pengaturan mengenai dewan pengawas juga layak mendapat perhatian. Dewan ini diarahkan untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. Pengawasan menjadi penting karena pengelolaan tanah mengandung nilai ekonomi yang besar dan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Partisipasi publik harus menjadi bagian nyata dari pelaksanaan undang-undang. Masyarakat, petani, masyarakat adat, akademisi, organisasi sipil, dan pemerintah daerah perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan data, keberatan, serta bukti penguasaan atau pemanfaatan tanah. Proses yang terbuka akan membantu mengurangi kesalahan sekaligus membangun kepercayaan.
Manfaat berikutnya adalah penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Penentuan lokasi antara lain mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta keberadaan konflik agraria. Pendekatan berbasis prioritas memungkinkan pemerintah mengarahkan sumber daya kepada wilayah yang menghadapi persoalan paling mendesak.
Agar efektif, penetapan lokasi prioritas perlu menggunakan data yang terpadu. Peta pertanahan, kawasan hutan, konsesi, tata ruang, aset negara, dan penguasaan masyarakat harus dapat diperbandingkan dalam satu sistem. Perbedaan data antarinstansi selama ini kerap memperlambat penyelesaian dan menimbulkan keputusan yang saling bertentangan.
Undang-undang ini turut memberikan landasan untuk pemulihan hak atas tanah dan redistribusi. Pengaturannya mencakup pengembalian tanah kepada pihak yang berhak serta penyediaan tanah pengganti apabila pengembalian tidak dapat dilakukan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembatasan dan pengendalian tanah, pemberdayaan penerima manfaat, pelaporan, pendanaan, partisipasi masyarakat, serta ketentuan pidana.
Bagi masyarakat, kepastian hak atas tanah memberikan rasa aman dan dasar untuk merencanakan masa depan. Petani dapat melakukan investasi jangka panjang pada lahannya. Keluarga memiliki perlindungan lebih baik atas tempat tinggalnya. Pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Pemerintah daerah pun memiliki dasar yang lebih tertib untuk menyusun pembangunan wilayah.
Dalam kepentingan bangsa, reforma agraria berkaitan erat dengan pemerataan ekonomi, ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, stabilitas sosial, dan kepastian investasi. Tata kelola tanah yang tertib dapat mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang dan mengurangi biaya sosial maupun ekonomi yang timbul akibat konflik berkepanjangan.
Meski demikian, masyarakat perlu memperoleh harapan yang realistis. Pengesahan undang-undang tidak berarti seluruh konflik pertanahan akan langsung selesai atau sertifikat otomatis diterbitkan. Masih diperlukan aturan pelaksana, penyiapan kelembagaan, penyelarasan data, anggaran, sumber daya manusia, dan mekanisme penyelesaian perkara yang dapat bekerja di lapangan.
Karena itu, pekerjaan setelah pengesahan justru sangat menentukan. Pemerintah perlu menetapkan tahapan pelaksanaan yang terukur. Publik juga perlu mengetahui berapa konflik yang ditangani, berapa lama prosesnya, berapa hak yang dipulihkan, berapa tanah yang didistribusikan, serta bagaimana kehidupan penerima manfaat setelah memperoleh akses atas tanah.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga mengesahkan 15 undang-undang tentang kabupaten/kota, menyetujui RUU Perubahan UU Kadin sebagai usul inisiatif DPR, dan memberikan perpanjangan waktu pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Penting ditegaskan bahwa tahapan ketiga agenda tersebut berbeda; khusus RUU Kadin dan RUU EBT, keduanya belum disahkan menjadi undang-undang pada rapat itu.
DPR secara institusional layak diapresiasi karena membawa pembahasan reforma agraria hingga pengambilan keputusan. Persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa persoalan agraria membutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dan penanganan yang melampaui kepentingan politik jangka pendek.
Apresiasi tersebut perlu disertai pengawalan. Ukuran keberhasilan undang-undang ini bukan hanya selesainya proses legislasi, melainkan hadirnya kepastian, keadilan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria adalah pintu masuk. Langkah berikutnya adalah memastikan pintu itu benar-benar dapat dilalui oleh masyarakat yang selama ini menunggu kepastian atas tanah, sumber penghidupan, dan masa depannya.
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anthony Leong
(fdl/fdl)









































