Akuntan Nakal Bisa Dipidana

Akuntan Nakal Bisa Dipidana

- detikFinance
Sabtu, 15 Des 2007 15:59 WIB
Jakarta - Para akuntan publik (AP) nakal yang memalsukan izinnya bisa dikenakan hukuman pidana hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memalsukan izinnya bisa dikenakan denda hingga Rp 3 miliar.

Usulan itu tercantum dalam draft Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU AP), yang rencananya akan diajukan ke DPR tahun 2008.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Sekjen Depkeu Indarto dalam acara sosialisasi draft RUU-AP di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta, Sabtu (15/12/2007).

"Jangan sampai pidana ini menakut-nakuti. Tujuan dibuat UU Akuntan Publik ini kan untuk menertibkan AP dan perizinannya. Yang penting jangan sampai ada yang dirugikan," jelasnya.

Pasal pidana tersebut hingga kini belum ada. Sejumlah AP dan KAP yang nakal sejauh ini sanksinya baru sebatas pencabutan izin yang biasanya dilakukan oleh Menkeu.

Ditambahkannya UU Akuntan Publik ini disusun dengan tujuan untuk menjaga jasa akuntan publik dan melindungi profesinya sesuai standar profesional dan kode etik profesi.

"Tujuan disusunnya UU tentang AP ini adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi publik, regulator dan profesi akuntan publik dalam melaksanakan hak dan kewajibannya," imbuh Indarto.

Draft RUU-AP ini terdiri dari 15 bab dan 60 pasal yang mencakup antara lain lingkup jasa AP, lalu perizinan AP, Perizinan KAP, kerjasama KAP dengan Kantor Akuntan Publik Asing, Regulator Profesi AP, Asosiasi AP, hak, kewajiban dan larangan bagi AP dan KAP, Komite Pertimbangan Profesi AP, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

"Dalam RUU ini ada ketentuan pidana bagi AP yang melakukan manipulasi, prinsip pidana dalam RUU-AP adalah jika telah terjadi suatu pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU AP dan adanya kerugian akibat pelanggaran tersebut," jelas Indarto.

Sampai saat ini penyusunan RUU-AP sampai pada tahap harmonisasi Draft RUU di Departemen Hukum dan HAM.

"Setelah selesai tahap harmonisasi nantinya akan disampaikan ke presiden untuk selanjutnya sidampaikan kepada DPR, kita harapkan 2008 sudah mulai dibahas DPR," katanya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads