Prabowo Teken Perpres, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ngantor

Prabowo Teken Perpres, Manajer Kopdes Merah Putih Segera Ngantor

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2026 05:55 WIB
Warga beraktivitas di area Kopdes Merah Putih Teluk Pucung, Bekasi, Senin (21/9/2026).
Ilustrasi.Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman

Perpres tersebut akan menjadi dasar bagi semua pihak untuk mempercepat persiapan dan operasional Koperasi Desa secara tertib dan terkoordinasi.

"Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh bapak presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudung juga menyatakan Surat Keputusan (SK) dari manajer Koperasi Desa Merah Putih sudah terbit. Dengan begitu, semua manajer Kopdes akan siap untuk bekerja dan tinggal menunggu penempatan.

Selain SK manajer Koperasi Desa Merah Putih, sistem penggajian para manajer koperasi juga sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Kini tinggal PT Agrinas Pangan yang menempatkan manajer Kopdes.

ADVERTISEMENT

"SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera, mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap," terang Dudung

Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan setiap gerai koperasi yang beroperasi mendapat pasokan barang secara berkelanjutan. Khususnya, komoditas subsidi macam beras SPHP, LPG 3 kilo gram (kg), hingga pupuk subsidi.

"Tadi sudah saya komunikasikan dengan beberapa kelembagaan, dan komoditas yang kami bahas meliputi beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, MinyaKita, dan kebutuhan pokok lainnya seperti beras dan sebagainya," papar Dudung.

(hal/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads