Sebanyak 53.490 pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari sampai Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK terbanyak.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), angka PHK di Provinsi Jawa Barat mencapai 10.880 orang. Jumlah tersebut setara dengan 20,34% angka PHK di seluruh wilayah Indonesia.
"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34%," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Jumat (25/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 53 Ribu Orang Jadi Korban PHK! |
Sebagai catatan, tenaga kerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan Kemnaker. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kemnaker juga mencatat data tahun berjalan masih bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala setiap bulan. Karena adanya pembaruan dan pengolahan data, angka PHK dalam publikasi terbaru dapat berbeda dengan publikasi sebelumnya.
Selain Jawa Barat, provinsi dengan jumlah PHK terbanyak berikutnya adalah Banten. Kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta menyusul.
Berikut ini rincian data PHK selengkapnya berdasarkan provinsinya:
1. Angka PHK di Provinsi Jawa Barat: 10.880 orang
2. Angka PHK di Provinsi Banten: 6.303 orang
3. Angka PHK di Provinsi Jawa Timur: 5.400 orang
4. Angka PHK di Provinsi Jawa Tengah: 4.769 orang
5. Angka PHK di Provinsi DKI Jakarta: 3.900 orang










































