Pemerintah Tetap Melarang Impor Truk Bekas

Pemerintah Tetap Melarang Impor Truk Bekas

- detikFinance
Senin, 17 Des 2007 09:20 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan membuka kembali kran impor truk dan kendaraan berat bekas. Kebijakan yang sudah berlangsung selama satu tahun ini, setelah direview ternyata berdampak positif terhadap bangkitnya industri truk dalam negeri.

Sementara izin impor truk bekas untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh yang akan habis izinnya 31 Desember 2007 tidak akan diperpanjang.

Demikian dikatakan Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budhi Dharmadi dalam perbincangannya dengan detikFinance, Senin (17/12/2007).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dikaji tidak akan dibuka kembali impornya, sedangkan yang untuk rehabilitasi Aceh dianggap sudah cukup sehingga tidak perlu ada perpanjangan izin," jelas Budhi.

Menurut Budhi, setelah keran impor truk bekas di tutup, terhitung per 31 Desember 2006 kebijakan itu tidak hanya mendorong permintaan akan truk, tetapi berpeluang menumbuhkan industri pendukung di dalam negeri yang umumnya industri berskala menengah dan kecil.

Budhi memprediksi Pasar kendaraan berat di 2008 akan tumbuh dengan baik, setelah tertekan selama beberapa tahun.
(arn/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads