Demikian disampaikan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan MK di gedung MK, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Pemohon tidak punya kedudukan hukum atau legal standing seperti yang dimaksud, sehingga permohonan tidak dapat diterima," katanya.
Karena para anggota DPR yang memposisikan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia dinilai tidak berhak mengajukan uji materiil, maka pokok permohonan pun tidak perlu dibahas lagi.
"Karena permohonan tidak dapat diterima, maka pokok permohonan tidak pelu dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.
Sebanyak delapan anggota DPR mengajukan uji materiil terhadap UU Migas No 22/2001. Mereka mengajukan permohonan sebagai perseorangan WNI, bukan sebagai DPR secara lembaga.
Yang dipermasalahkan dari UU Migas itu adalah pasal 11 ayat 2 yang berbunyi "Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
Menurut pemohon, ayat itu merugikan hak konstitusional DPR untuk ikut memberi persetujuan pada setiap kontrak kerja sama migas, karena pemerintah hanya berkewajiban memberitahukan secara tertulis.
Namun MK berpendapat bahwa perubahan UU hanya bisa dilakukan oleh DPR secara lembaga. Itupun DPR harus mengajukan usulan perubahan atau amandemen, sehingga bentuknya legislative review.
MK pun merasa janggal atas permohonan anggota DPR karena sebelumnya mereka turut membahas UU tersebut hingga akhirnya diputuskan.
(lih/qom)











































