"Kita akan tetap mengajukan lagi, kita cari legal standing yang lain. Tapi nanti dibicarakan dulu dengan teman-teman yang lain," katanya usai pembacaan keputusan MK di gedung MK, Jakarta, Senin (17/12/2007).
Ia juga menyesalkan putusan MK karena dianggap menghilangkan hak anggota DPR.
"Coba kalau hak imunitas yang hilang, apa tidak mengganggu sistem tata negara kita?" katanya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU Migas No 22/2001 juga dinilai tidak beralasan. Tafsiran mengenai posisi hukum (legal standing) pemohon yang menurut MK tidak bisa diterima dinilai tidak logis.
Demikian disampaikan Hakim Harjono dalam pembacaan decenting opinion (pendapat tidak setuju)-nya usai pembacaan keputusan MK.
"Bila anggota DPR tidak diberi legal standing, maka MK gagal menjaga konstitusi melalui tafsiran yang tidak logis," katanya.
MK juga dinilai ambigu karena menyarankan legislative review padahal sebelumnya menyatakan anggota DPR tidak punya hak konstitutional seperti itu, melainkan hak DPR secara lembaga.
Hakim Anggota Maruarar Siahaan juga menyatakan bahwa anggota DPR sesungguhnya punya hak untuk mempertahankan constituational bounds (batas konstitusional)-nya.
"Adalah hak keanggotaan DPR untuk mempertahankan constitutional bounds dalam pembuatan UU untuk mencegah kompromi politik yang terjadi di luar itu," katanya.
Sementara Dirjen Migas Luluk Sumiarso menyatakan, dengan adanya keputusan MK itu, maka tidak ada perubahan dalam sistem kontrak-kontrak kerja sama di sektor miga.
"Tidak ada yang berubah. Semua tetap seperti dulu," katanya.
(lih/qom)










































