Hal tersebut disampaikan Ketua KPPU Muhammad Iqbal disela-sela dalam 'Catatan Akhir Tahun KPPU di kantornya, Jalan Ir. H. Juanda, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Kita sudah menerima laporan pengaduan atas perkara monopoli stasiun televisi. Ada 4 TV Group yang dilaporkan yaitu Para Group, MNC Group, SCTV Group dan antv Group. Laporan sudah kita terima antara 7-10 hari yang lalu. Dan saat ini sedang dalam proses klarifikasi selama 60 hari kerja," urai Iqbal tanpa memberi rincian lebih lanjut.
Putusan Monopoli Temasek
Berkaitan dengan keputusan yang dijatuhkan KPPU kepada Temasek, Iqbal mengaku pihaknya sudah memberikan seluruh salinan putusan kepada terlapor.
"KPPU memberikan waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima oleh terlapor. Jadi batasan waktu bagi Temasek untuk mengajukam keberatan atau menerima hasil putusan maksimal 28 Desember 2007," jelasnya.
KPPU pada 19 November lalu memutuskan Temasek dan 9 terlapor lainnya bersalah melanggara UU no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd. Terlapor I-IX dikenakan dendan masing-masing Rp 25 miliar.
Sedangkan Telkomsel sebagai terlapor ke X juga harus membayar denda Rp 25 miliar karena melanggar pasal 17 UU No 5 tahun 1999.
(qom/ddn)











































