Dana Kelolaan BPKH Naik 7%, Ini Rinciannya

Dana Kelolaan BPKH Naik 7%, Ini Rinciannya

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2026 19:15 WIB
Kantor BPKH
Foto: Kantor BPKH. Dok Istimewa
Jakarta -

Dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp 180,72 triliun hingga Desember 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan posisi 2020 yang berada di kisaran Rp 142 triliun.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji tidak hanya diarahkan pada pertumbuhan aset, tetapi juga pada optimalisasi manfaat bagi jemaah secara berkelanjutan. Pertumbuhan dana kelolaan BPKH dalam periode tersebut tercatat dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,03%.

Selain pertumbuhan dana kelolaan, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp 12,08 triliun sepanjang 2025. Nilai manfaat tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepercayaan jemaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah," ujar Fadlul dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).

Berdasarkan data BPKH, sekitar 97,83% dana kelolaan berasal dari setoran jemaah haji. Karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan dana tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sementara rasio solvabilitas tercatat sebesar 100,62%.

Akuntabilitas pengelolaan keuangan BPKH juga tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut.

Sementara, dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini telah mencapai Rp 184 triliun. Fadlul menyatakan pengelolaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dana, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, dan hasil pengembangan keuangan haji.

Dia menjelaskan bahwa BPKH merupakan badan hukum publik yang memiliki mandat untuk mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

"BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji," ujar Fadlul dalam keterangannya, Senin (21/9).

(acd/acd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads