Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengatakan pemerintah berkomitmen bahwa hanya kegiatan/proyek yang benar-benar telah memenuhi "readiness criteria" yang boleh dinegosiasikan dengan donor.
Paskah mengatakan Tim Delegasi Republik Indonesia (Delri), dalam proses negosiasi, harus benar-benar menguasai aspek substansi, dan aspek keuangan dari kegiatan/proyek yang dinegosiasikan.
"Selain aspek substansi dan keuangan, aspek hukum dalam naskah perjanjian pinjaman LN harus betul-betul dicermati oleh tim Delri sebagaimana diamanatkan dalam pasal 14 PP No.2 tahun 2006, sehingga dapat memperjuangkan secara optimal kepentingan pemerintah Indonesia," katanya dalam pidato di acara peluncuran buku tersebut di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta, Senin (17/12/2007).
Paskah mengungkapkan, dirinya kerap kali mendapat banyak protes dari akademisi karena tidak dilibatkan dalam proses negosiasi, padahal mereka memiliki kemampuan untuk itu.
"Nanti Delri akan melibatkan kalangan perguruan tinggi," katanya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Maurin Sitorus yang membacakan pidato Menteri Keuangan mengatakan prinsip yang harus dipegang dalam negosiasi pinjaman luar negeri adalah efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan kesetaraan, serta kecermatan untuk meminimalisir resiko.
"Ada beberapa hal penting yang menjadi bagian dari buku pedoman ini yaitu, sejarah pinjaman LN, jenis pinjaman LN, teori-teori terkait PLN, profil negara donor, landasan hukum internasional dan hukum positif Indonesia, "Paris Declaration", "best practises" penyusunan perjanjian pinjaman LN, anatomi dan format ideal, serta proses negosiasi," tuturnya.
Dia menambahkan negosiasi pinjaman LN tidak akan terlepas dari aspek makro, seperti pasar surat utang negara dan pasar modal.
"Misalnya jika pasar surat utang negara dan pasar modal sudah lebih dalam dan lebih likuid maka kita akan mempunyai posisi tawar yang lebih kuat. Bahkan, banyak negara yang sudah mempunyai pasar yang dalam dan likuid tidak perlu lagi pinjaman LN," tuturnya.
Terkait porsi utang luar negeri, Paskah mengatakan bahwa pemerintah terus menurunkan porsinya dalam APBN untuk mewujudkan kemandirian dalam pembiayaan pembangunan. Komitmen pemerintah ini dituangkan dalam RPJMN 2004-2009 dan RPJMN periode berikutnya.
Rasio utang luar negeri terus turun dari sekitar 78 persen pada 2000 menjadi sekitar 35 persen pada akhir triwulan ketiga 2007. Menurut Maurin, pinjaman LN masih tetap diperlukan untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan keamanan.
Maurin menambahkan, dari outstanding utang pemerintah sekitar Rp1.300 triliun, pinjaman LN mencapai sekitar Rp 550 triliun atau 59 miliar dolar AS.
"Masalah pinjaman LN ini perlu ditangani secara terintegrasi dan optimal," tambahnya.
(dnl/qom)











































