"Pada tahun 2002, STT melalui ICL mengakuisisi 41,9% saham Indosat. Dan terhitung sejak tahun 2003, dari segi pembangunan BTS, jumlah pelanggan, dan pangsa pasar Indosat mengalami penurunan," ungkap Farid.
Menurut Farid, hal itu terjadi setelah adanya praktik monopoli akibat kepemilikan silang Temasek di Indosat dan Telkomsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai perlambatan itu, pada bulan Desember 2006, empat direksi Indosat melaporkan Wakil Direktur Utamanya bernama Kaizeed kepada komisaris Lee Teng Kiat di Singapura. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti." kata Farid.
Akibatnya, terjadi pemusatan konsentrasi pasar dalam industri selular di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Telkomsel dan Indosat menguasai 81% pangsa pasar industri selular.
"Dampaknya yang paling kelihatan adalah terjadinya fenomena price leadership dalam industri selular." kata Farid.
Oleh karena itu, KPPU memvonis temasek bersalah atas tuntutan monopoli persaingan usaha. Saat ini, KPPU sudah memberikan salinan putusannya kepada Temasek. Dan Temasek diberikan tenggat waktu hingga 28 Desember 2007 untuk menggunakan haknya.
(dro/arn)











































