Rencananya pada hari Selasa (18/12/2007) putusan terhadap gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tersebut akan dibacakan hakim PN Jaksel.
Demikian disampaikan salah satu tim kuasa hukum Newmont Hafzan Taher dalam jumpa
persnya di Hotel JW Marriot, Jakarta, Senin (17/12/2007).
"Kalau tuntutan Walhi dikabulkan dan Newmont dinyatakan salah, kita gunakan upaya
hukum yang ada, yaitu banding. Sampai kapan pun kita lakukan. Tapi kalau Walhi kalah,
itu fakta," katanya.
Namun Newmont mengaku pihaknya masih belum membicarakan apakah akan menggugat balik Walhi atau tidak. Meskipun Newmont masih bersikeras bahwa pihaknya tidak melakukan pencemaran di Teluk Buyat.
"Yang ada hanya gembar gembor, provokasi walhi di luar," tegasnya.
Sebelumnya Walhi mengajukan gugatan terhadap PT NMR pada Maret 2007 atas pencemaran di Teluk Buyat. Gugatannya antara lain, PT NMR tidak punya ijin pembuangan tailing di bawah tanah, limbah B3, dan merkuri.
Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar Teluk Buyat.
(lih/arn)










































