Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dalam unjuk rasa ini, buruh meminta adanya sejumlah perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
"Kami akan melakukan aksi pengawalan agar UU Perlindungan Ketenagakerjaan berpihak kepada kaum buruh," tegas Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno yang mewakili KBPBI dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Sunarno menyampaikan salah satu fokus buruh dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yakni terkait batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kerja kontrak. Di mana buruh meminta masa PKWT dibatasi maksimal satu tahun melalui dua kali kontrak, masing-masing selama enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menginginkan agar PKWT itu maksimal hanya satu tahun, atau dua kali kontrak, yaitu enam bulan ditambah enam bulan," ujarnya.
Selain batas waktu kontrak, KBPBI mengusulkan agar PKWT hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau industri tertentu. Artinya, penggunaan pekerja kontrak tidak berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan.
KBPBI juga mengusulkan pembatasan terhadap sistem outsourcing, termasuk praktik labor supply. Untuk pemborongan pekerjaan atau subkontrak, penggunaannya juga diminta dibatasi.
Buruh mengusulkan pekerja pada perusahaan subkontrak berstatus pekerja tetap atau, paling maksimal, menggunakan skema PKWT selama satu tahun.
Sunarno mengatakan usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.
Menurutnya, KBPBI memperoleh informasi bahwa pengesahan RUU tersebut ditargetkan berlangsung sekitar 6 atau 7 Oktober 2026. Karena itu, pihaknya masih mendorong agar sejumlah persoalan yang dinilai belum terakomodasi dapat dipertimbangkan dalam pembahasan.
Selain soal PKWT dan outsourcing, Sunarno menilai sistem kerja kontrak dan outsourcing juga berkaitan dengan keikutsertaan pekerja dalam serikat pekerja.
"Karena kami juga melihat dengan banyaknya sistem kerja kontrak dan outsourcing ini, banyak buruh yang tidak lagi mau berserikat. Karena menjadi pekerja rentan yang setiap saat bisa mudah di-PHK atau dimutasikan," jelasnya.
KBPBI sebelumnya juga mendorong dialog dan negosiasi dengan DPR maupun pemerintah terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Kelompok tersebut berharap usulan mengenai PKWT dan outsourcing dapat menjadi pertimbangan sebelum RUU tersebut disahkan.
(hrp/hns)









































