PPPK Daerah Digaji Pemerintah Pusat 2027, Anggaran Rp 23 T

PPPK Daerah Digaji Pemerintah Pusat 2027, Anggaran Rp 23 T

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 29 Sep 2026 12:32 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah/Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah pusat resmi mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda) mulai tahun depan. Hal ini disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya dengan pemerintah telah sepakat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan daerah yang sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp 23 triliun.

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said menilai tanggungan gaji pegawai yang dialihkan pemerintah pusat ini mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemda. "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas ia.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ia mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Upaya ini dilakukan guna membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," katanya.

Tonton juga video "Program MBG Sudah Telan Anggaran Rp 139,77 T"

(rea/ara)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads