Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) sejak Kamis (10/9) lalu. Kebijakan ini disiapkan untuk menyasar ribuan platform perdagangan digital asing yang selama ini belum tersentuh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pada awal implementasi ini, pemungutan pajak ini telah melibatkan 5 perbankan dan perusahaan fintech.
"Ada 5 bank, satu fintech," ujar Bimo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bimo menjelaskan pemungutan SPPT DLN berada di luar lingkup PPN PMSE yang sudah berjalan sebelumnya. Menurut Bimo, masih ada banyak sekali platform luar negeri penyedia barang dan jasa digital yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, tapi belum terjangkau aturan PPN PMSE.
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi, source of payment-nya dari Indonesia sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakannya," beber Bimo.
Ketika mengenai proyeksi besaran potensi penerimaan dari kebijakan tersebut, Bimo belum menyebut angka pasti. Kendati demikian, sistem baru ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan yang selama ini bersumber dari setoran para pelaku usaha digital.
"Besarannya nanti saya coba akan saya detailkan, tapi yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun ya yang sudah kita pungut yang dari pemungutan mereka. Akan tetapi dengan adanya sistem SPP TDLN tentu akan semakin lebih akurat," terangnya.
Bimo memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut ia, pemerintah punya hak untuk memungut atas transaksi jasa maupun barang. Saat ini jumlah platform global yang telah mendaftarkan diri secara mandiri untuk memungut pajak tercatat ada sekitar 260 entitas. Namun, Bimo menilai masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan ribuan platform digital asing yang beroperasi.
"Toh kalau, karena gini yang yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260, ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tambah Bimo.
Simak juga Video 'Suahasil Jamin Kanal Aduan Cukai-Pajak Tetap Dibuka':
(acd/acd)









































