PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat

PPPK Nggak Mumet Lagi, Tiap Bulan Digaji Pusat

Retno Ayuningrum - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2026 05:55 WIB
2.634 PPPK Paruh Waktu Kota Bima yang dilantik Wali Kota Bima, ditengah hujan di halaman kantor Pemkot Bima, NTB, Senin, (29/12/2025).
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Foto: Rafiin/detikBali
Jakarta -

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini ditanggung pemerintah daerah (Pemda), diambil alih pemerintah pusat mulai tahun depan.

Kebijakan ini telah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya dengan pemerintah telah sepakat untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan daerah yang sebagian besar tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jumlah anggaran yang disiapkan untuk kebijakan tersebut mencapai Rp 23 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun," ujar Said dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Said menilai tanggungan gaji pegawai yang dialihkan pemerintah pusat ini mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemda. "Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," jelas Said.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, ia mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah. Upaya ini dilakukan guna membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah," tutur Said.

(rea/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads