Â
Hal tersebut disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disela-sela donor darah di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
Â
"Saya sudah telepon kepala BP Migas semalam. Dan itu bukan dana departemen, melainkan dananya companies, itu rekening perusahaan yang bisa digunakan setiap saat," katanya.
Ia juga menuturkan, bahwa setiap dana yang keluar masuk di rekening itu tidak butuh persetujuan Menteri karena bukan dana departemen.
Â
"Jadi tidak ada masalah," lanjutnya.
Depkeu dalam pengumumannya menyatakan, terdapat dana pada BP Migas yang bersumber dari Penggunaan Bantuan Peralatan dan atau Jasa (Equipment and Services) KKKS sekitar US$ 6,34 juta. Menurut pendapat Tim Penertiban, dana itu harus disetor ke kas negara.
Â
(lih/qom)










































