Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank DKI mengenai Pembayaran PBB Elektronik di Kantor Dipenda DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
"Itu kan sebenarnya bukan kekayaan dalam pengertian seperti rumah atau uang di kantong mereka. Itu nilai dari aset mereka. Jadi katakanlah Bakrie misalnya, itu bukan uang di rumah mereka. Tetapi saham di Bumi Resources. Artinya apa? Kekayaan seperti itu lebih baik kita dekati perhitungannya dari perusahaannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang asetnya perusahaan itu, itukan yang diitung oleh majalah itu. Baik itu nilai saham mereka, kadang-kadang saham dua tingkat lagi kepemilikannya ke bawah. Itu kalau di dekati dari perseorangannya saja itu tidak akan mudah dapat, tetapi kita dekati dari perusahaannya. Baru nanti berapa yang jadi penerimaan pribadi dia tentu adalah kewajiban pajak pribadinya," paparnya.
Menurut Darmin, pasti sebagian dari laba perusahaan tidak dibawa pulang semua oleh pemiliknya, sebagian bahkan ditahan dulu di perusahaannya. "Jadi harus melalui perusahaan dulu," ujarnya.
(dnl/ddn)











































