Jakarta Sumbang 36% Setoran PBB

Jakarta Sumbang 36% Setoran PBB

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 12:44 WIB
Jakarta - Ditjen Pajak memiliki 1,3 juta wajib pajak dan 1,7 juta objek pajak di wilayah DKI Jakarta. Untuk setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setoran PBB dari DKI Jakarta cukup besar yakni hingga hari ini sudah mencapai Rp 1,3 triliun atau sebesar 36 persen dari total penerimaan PBB pedesaan dan perkotaan.

Demikian disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara penandatanganan tersebut di Kantor Dipenda DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (18/12/2007).

Direktorat Jenderal Pajak dan PT Bank DKI menjalin kerjasama dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik (online). Kerjasama tersebut meiputi penerimaan pembayaran PBB Sektor Perkotaan untuk wilayah propinsi DKI Jakarta melalui fasilitas Bank DKI dan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran PBB yang diterima oleh Bank DKI dari Wajib Pajak ke rekening kas negara pada Bank Persepsi.

"Tujuan kerjasama ini untuk memudahkan pembayaran pajak bagi nasabah kami, selama ini pembayaran PBB memang sudah bisa dilakukan tapi masih melalui teller dan hanya di beberapa kantor cabang saja. Sekarang semua cabang Bank DKI sudah bisa melayani termasuk melalui 62 ATM Bank DKI di seluruh Jakarta," jelas Dirut Bank DKI Winny E. Hasan.

Darmin menambahkan, kerjasama ini merupakan salah satu peningkatan pelayanan kepada wajib pajak khususnya dalam pembayaran PBB.

Dengan kerjasama ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB melalui mesin ATM selama 24 jam. ATM yang bisa dijadikan tempat pembayaran adalah ATM yang mempunyai link dengan bank penerima pembayaran (jaringan ATM Bersama). Lalu struk ATM dapat dijadikan bukti pembayaran PBB sebagai pengganti Surat Tanda Terima Setoran (STTS). (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads