Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Aturan PPN Perhiasan Bakal Diubah, Ini Bocorannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2026 21:48 WIB
Pramuniaga menata emas batangan Galeri24 di salah satu toko emas perhiasan di Cikini, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ilustrasi perhiasan.Foto: Ari Saputra/detikFoto
Jakarta -

Menteri Koordinator Pereknomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melakukan penyesuaian pada aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan.

Dia menjelaskan pemerintah akan membuat standar baru untuk fasilitas PPN tidak dipungut dapat diberikan untuk perhiasan dengan kandungan logam mulia 99%. Selama ini aturan yang berlaku fasilitas bebas PPN cuma diberikan pada komoditas dengan kandungan 99,99%.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2022. Airlangga membuka opsi kemungkinan beleid itu akan disempurnakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk industri perhiasan nanti akan dibuatkan standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan (bebas) PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Ini akan ada perbaikan daripada PP," jelas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Rencana ini disebut Airlangga akan dilakukan tahun 2027 mendatang sebagai program-program stimulus ekonomi yang dilanjutkan ke tahun 2027. Program ini sudah didiskusikan langsung di Istana Kepresidenan dengan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Adapun, 3 kriteria emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam PP 49 tahun 2022 yaitu emas yang berbentuk batangan, kadar emas paling rendah sebesar 99,99%, dan kadar emas tersebut dibuktikan dengan sertifikat.

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads