Pengusaha Tambang Usul PE Bijih Mineral Maksimal 10%

Pengusaha Tambang Usul PE Bijih Mineral Maksimal 10%

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 15:06 WIB
Jakarta - Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mengusulkan pungutan ekspor (PE) untuk mineral yang diekspor dalam bentuk bijih maksimal 10 persen.

"Usulannya 5-10 persen, tidak boleh lebih dari itu. Kalau harganya sedang turun, ya pungutan ekspornya tidak ada lagi," kata Presidium MPI Herman Afif Kusumo dalam jumpa pers di Gedung Eka Karma, Jalan Tendean, Jakarta, Selasa (18/12/2007).

Herman menjelaskan, sebaiknya pungutan ekspor hanya berlaku temporal disaat harga di dunia sedang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa perusahaan-perusahaan besar seperti Antam tidak keberatan," lanjut Herman.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Mining Asociation (IMA) Arif Siregar berharap ketentuan PE tidak berlaku pada semua hasil tambang karena ada beberapa hasil tambang yang lebih ekonomis jika diekspor dalam bentuk bijih.

"Ada juga diluar sana yang dibutuhkan dalam bijih. Ada yang butuh dalam bentuk murni. Seperti zirkon yang merupakan bahan baku layar TV dan komputer, pasir, dan emas," ungkap Arif.

Β  (lih/arn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads