"Usulannya 5-10 persen, tidak boleh lebih dari itu. Kalau harganya sedang turun, ya pungutan ekspornya tidak ada lagi," kata Presidium MPI Herman Afif Kusumo dalam jumpa pers di Gedung Eka Karma, Jalan Tendean, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
Herman menjelaskan, sebaiknya pungutan ekspor hanya berlaku temporal disaat harga di dunia sedang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Mining Asociation (IMA) Arif Siregar berharap ketentuan PE tidak berlaku pada semua hasil tambang karena ada beberapa hasil tambang yang lebih ekonomis jika diekspor dalam bentuk bijih.
"Ada juga diluar sana yang dibutuhkan dalam bijih. Ada yang butuh dalam bentuk murni. Seperti zirkon yang merupakan bahan baku layar TV dan komputer, pasir, dan emas," ungkap Arif.
Β (lih/arn)











































