Insentif Fiskal Bagi Perusahaan yang Audit Penggunaan Energi

Insentif Fiskal Bagi Perusahaan yang Audit Penggunaan Energi

- detikFinance
Selasa, 18 Des 2007 17:56 WIB
Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal dan non fiskal bagi perusahaan yang mengaudit penggunaan energinya secara internal.

Tapi insentif ini hanya untuk industri yang kebutuhan energinya besar seperti industri keramik, tekstil dan pengecoran logam.
 
Hal tersebut disampaikan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono di sela-sela acara donor darah di Gedung ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (18/12/2007).
 
Insentif itu akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Konservasi Energi yang ditargetkan selesai pertengahan tahun depan. Audit energi internal ini akan menghitung penggunaan energi di perusahaan tersebut apakah atau tidak.

Menurutnya, audit energi yang dilakukan secara internal oleh perusahaan bisa menghemat konsumsi energi perusahaan itu hingga 30%.
 
"Ini merupakan langkah penghematan di perusahaan yang menggunakan energi terbesar. Secara bisnis juga bisa menghemat biaya untuk konsumsi energi," katanya.
 
Kriteria perusahaan yang dianjurkan melakukan konservasi energi melalui audit internal ini adalah perusahaan yang biaya energinya lebih besar ketimbang biaya bahan baku dan biaya pekerja.
 
Dengan begitu, para pelaku industri juga ikut melakukan penghematan energi dengan memperbaiki pola konsumsinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RPP Konservasi Energi ini merupakan bagian dari 5 RPP yang diamanatkan oleh UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi .

RPP itu yakni RPP tentang pemberian kemudahan/insentif dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, RPP tentang penyediaan dan pemanfaatan energi, RPP tentang klasifikasi jasa energi, RPP tentang konservasi energi, RPP tentang pendanaan dan penelitian dan pengembangan energi baru terbarukan.

5 RPP ini ditargetkan selesai pada tahun 2008.
(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads