Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober menjadi momentum untuk kembali mengenal dan melestarikan batik sebagai warisan budaya Indonesia. UNESCO mengukuhkan batik Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada 2 Oktober 2009. Tanggal itu kemudian ditetapkan pemerintah sebagai Hari Batik Nasional, dan setiap tahun masyarakat memperingatinya dengan mengenakan batik.
Batik, Warisan Budaya yang Tak Lekang oleh Waktu
Tak sekadar kain bermotif, batik merupakan warisan budaya bernilai tinggi dan memiliki sejarah panjang. Dikutip dari buku Batik Nusantara: Makna Filosofis, Cara Pembuatan, dan Industri Batik karya Ari Wulandari, kata batik dikaitkan dengan amba (lebar atau luas) dan titik. Istilah tersebut menggambarkan proses menghubungkan titik-titik menjadi motif tertentu di atas kain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batik diyakini sudah dikenal sejak masa kerajaan. Salah satu penggunaan awalnya disebut sebagai penghias naskah pada daun lontar sebelum meluas ke kain. Jejaknya juga dikaitkan dengan relief candi, arca, dongeng, dan tembang. Hingga kini, batik masih terus diwariskan sebagai identitas budaya ke generasi mendatang. Sejalan dengan kemajuan tren fesyen, batik bahkan semakin dekat dengan kehidupan ekonomi masyarakat melalui berbagai inovasi produk yang dihadirkan.
Siapkan Warisan Finansial dengan Aset Emas
Semangat menjaga warisan untuk generasi mendatang tidak hanya berlaku untuk warisan budaya, tetapi juga bisa diterapkan dalam perencanaan keuangan keluarga. Salah satunya dengan menyiapkan aset yang dapat dipertahankan nilainya dan diteruskan kepada anak cucu.
Adapun emas bisa menjadi salah satu aset yang dapat dipersiapkan sebagai warisan finansial bagi keluarga. Melansir situs resmi Pegadaian, harga emas dapat naik dan turun sehingga nilai saldo bisa berbeda dari waktu ke waktu serta aset yang dapat dipertahankan nilainya.
Saat ini, kepemilikan tidak hanya berupa emas batangan fisik dan perhiasan, melainkan saldo tabungan emas. Tabungan Emas Pegadaian bisa menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk mengumpulkan saldo yang bisa diwariskan.
Menariknya, emas bisa dibeli mulai dari Rp 10 Ribuan di aplikasi Tring! by Pegadaian. Saldo juga dapat ditambah secara rutin sesuai kemampuan hingga target warisan tercapai.
Saldo Tabungan Emas Pegadaian dapat dikumpulkan secara bertahap untuk diwariskan. Ahli waris yang sah bisa mengurus rekening nasabah yang meninggal sesuai prosedur Pegadaian dan, bila ingin, membuka rekening baru untuk melanjutkan menabung emas.
Yuk, mulai siapkan warisan finansial yang berharga bagi keluarga melalui produk Emas Pegadaian.










































