Pemerintah Siapkan PPN Outsourcing Industri Tekstil

Pemerintah Siapkan PPN Outsourcing Industri Tekstil

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 02 Okt 2026 13:56 WIB
Pekerja beraktivitas pada industri rumahan garmen di Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024). Industri garmen, konveksi dan tekstil dalam negeri (UMKM) membutuhkan perlindungan pemerintah menghadapi banyaknya barang impor pada sekto
Ilustrasi pekerja di pabrik tekstil. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah akan menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Salah satunya, keringanan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sistem pekerja alih daya atau outsourcing.

Airlangga mengatakan industri TPT bergantung pada pasar ekspor ke negara-negara yang mempunyai empat musim, seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Alhasil, permintaan produknya pun naik-turun.

Karena permintaan pesanan yang fluktuatif, pengusaha di sektor tekstil ini bergantung pada sistem pekerja outsourcing untuk menambah tenaga kerja saat pesanan melonjak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, pada saat outsourcing itu biasanya di pengusaha yang di kawasan dan non-kawasan itu kan ada pajak, terutama PPN. Nah, ini yang kita akan simplifikasikan agar ini tidak membuat industrinya tidak bisa bersaing," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

ADVERTISEMENT

Airlangga membuka peluang bentuk insentif yang diberikan berupa pembebasan PPN. Namun, kebijakan ini belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Menurut Airlangga, aturan terkait keringanan PPN outsourcing ini masih dalam tahap pembahasan. Selain itu, kebijakan tersebut juga membutuhkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan eksekusinya.

"Ya, salah satunya itu (pembebasan pajak). Masih pembahasan dan tentu persiapan regulasinya, termasuk PMK," jelas Airlangga.

Sebelumnya, sejumlah insentif disiapkan pemerintah untuk mendorong penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Misalnya saja fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya untuk memenuhi kebutuhan produksi yang mengikuti siklus permintaan musiman.

Hal ini dibahas dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (22/9/2026) lalu. Airlangga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto juga meminta kementerian terkait mencari regulasi yang tepat mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PKWT dan mengevaluasi penerapan PPN bagi industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.

Airlangga juga menyebut Presiden Prabowo meminta Danantara segera aktif membantu penyelesaian restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan keuangan.

"Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan dan selanjutnya terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset, sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja," ujar Airlangga.

(rea/hal)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads