Waspada! Hoax 109 Ton Emas ANTAM Palsu Kembali Beredar, Cek Faktanya

Waspada! Hoax 109 Ton Emas ANTAM Palsu Kembali Beredar, Cek Faktanya

Hana Nushratu - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2026 09:26 WIB
Harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan hari ini. Harga emas naik Rp 78 ribu menjadi Rp 2.487.000 atau nyaris Rp 2,5 juta/gram.
Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Narasi lama yang menyebut 109 ton emas terkait ANTAM sebagai 'emas palsu' kembali beredar di media sosial. Narasi tersebut berasal dari pemberitaan pada tahun 2024 dan kembali disebarluaskan tanpa konteks yang utuh, sehingga menimbulkan persepsi seolah-olah terdapat kasus baru terkait emas ANTAM.

Faktanya, isu mengenai 'emas palsu' tersebut telah diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) pada 2024. Kejagung menegaskan emas yang menjadi objek dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode 2010–2021 tersebut bukan emas palsu.

Kejagung telah menegaskan emas yang menjadi objek dalam perkara tersebut bukan emas palsu. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pelekatan merek ANTAM secara ilegal pada logam mulia milik pihak lain, bukan mengenai keaslian emas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu Ketut Sumedana (2022-2024) juga telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut pada 2024.

"Apa yang beredar informasi di masyarakat apakah emas itu palsu, tadi sudah saya jelaskan sesungguhnya emas itu tidak palsu, tapi hak merek Antam dilekatkan secara ilegal dengan para tersangka sehingga ada selisih harga," ujar Ketut, dikutip Sabtu (3/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, penyebutan 109 ton emas tersebut sebagai 'emas palsu ANTAM' tidak sesuai dengan fakta perkara sebagaimana telah dijelaskan oleh Kejaksaan Agung. Isu dalam perkara tersebut adalah dugaan penggunaan merek ANTAM tanpa kewenangan, bukan pemalsuan emas oleh ANTAM.

Pada 2024, Sekretaris Perusahaan ANTAM saat itu Syarif Faisal Alkadrie (2022-2025) juga sempat buka suara mengenai kasus ini. ANTAM menyatakan kabar yang menyebut 109 ton emas palsu beredar di masyarakat tidak benar.

"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas ANTAM palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," kata Syarif.

Syarif menerangkan seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Syarif menyebut dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," kata Syarif.

Pastikan Keaslian Produk Emas melalui Kanal Resmi

ANTAM mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi dari sumber terpercaya serta berhati-hati terhadap informasi lama yang kembali beredar tanpa konteks yang lengkap. Untuk memastikan keaslian produk emas Logam Mulia ANTAM, masyarakat dapat memperhatikan kemasan dan identitas produk. Pada produk tertentu, tersedia fitur keamanan dan kode yang dapat diverifikasi melalui aplikasi CertiEye.

Apabila masih terdapat keraguan, masyarakat dapat melakukan verifikasi melalui Butik Emas Logam Mulia ANTAM. Pemeriksaan melalui kanal resmi dan metode pengujian yang tepat merupakan cara yang lebih dapat diandalkan untuk memastikan keaslian maupun kadar emas.

ANTAM juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi mengenai produk emas ANTAM yang belum terverifikasi kebenarannya.

(anl/ega)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads