Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi diangkat menjadi komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia Nomor 410 Tahun 2026 dan Nomor SK.141/DI-DAM/DU/2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
"Mengangkat: Sdr. Ristadi sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PTKereta Api Indonesia," kata Executive Vice President of Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudyo dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wisnu menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris ini tidak memberikan dampak material terhadap Perseroan. Menurutnya, KAI akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Masuknya Ristadi menambah jumlah anggota Dewan Komisaris KAI menjadi delapan orang.Berikut susunan terbaru jajaran direksi dan dewan komisaris KAI:
Dewan Komisaris dan Direksi KAI
Komisaris
Komisaris Utama/Independen: Said Aqil Siroj
Komisaris Independen: Arnanto
Komisaris Independen: Raizal Arifin
Komisaris Independen: Endang Tirtana
Komisaris: Diah Natalisa
Komisaris: Mohamad Risal Wasal
Komisaris: I Wayan Sugiri
Komisaris: Ristadi
Direksi
Direktur Utama: Bobby Rasyidin
Wakil Direktur Utama: Dody Budiawan
Direktur: Dendy Kurniawan
Direktur: Awan Hermawan Purwadinata
Direktur: Heru Kuswanto
Direktur: Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat
Direktur: Dadan Rudiansyah
Direktur: Atih Nurhayati
Direktur: I Gede Darmayusa
Direktur: Indarto Pamoengkas










































