Komisi XI DPR telah melakukan uji kelayakan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031. Dua nama tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Saudara Khaidir.
Penetapan dua calon anggota BPK tersebut dilakukan setelah dilakukannya rapat internal Komisi XI DPR Masa Sidang I tahun sidang 2026-2027 pada Senin (5/10/2026).
"Berdasarkan hasil Rapat Internal Komisi XI DPR RI yang diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana, dan Saudara Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terpilih untuk periode 2026-2031," seperti dikutip dari keterangan tertulis Komisi XI, DPR RI, Senin (5/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Komisi XI DPR akan menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR telah melaksanakan uji kelayakan (fit and proper test) terhadap 23 calon anggota BPK yang dibagi ke dalam dua panel.
Dalam pelaksanaannya tiga calon tidak hadir pada saat pelaksanaan uji kelayakan atas nama Jodi Purgito, Hasbi Anshory dan Samsudin.
(hrp/hns)









































