Hal tersebut disampaikan Menneg PAN Taufiq Effendi usai rapat mengenai 'Doing Business' di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Langkah pertama adalah dengan meminta Menhuk dan HAM untuk menerbitkan surat edaran yang berisi penyederhanaan prosedur pendirian perusahaan dan mempersingkat waktu penyelesaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah kedua Mendagri akan menerbitkan surat edaran yang merupakan petunjuk bagi walikota bupati dan gubernur untuk mempermudah investasi dalam berbagai hal.
Ketiga Menteri Perdagangan akan menerbitkan Permendag tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau tanda daftar perusahaan.
Keempat, meminta Bank Indonesia untuk menerbitkan surat edaran kepada bank-bank untuk mempermudah persyaratan memperoleh bukti setor modal.
"Arahan Wapres kita dikasih waktu 2 bulan untuk memantau bagaimana pelayanan dalam kaitan investasi dan kita diberi waktu 1 bulan unutk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Selain 4 langkah tadi, untuk menyelesaikan berbagai masalah kemudahan berusaha, pemerintah dalam waktu dekat akan akan memprioritaskan penyelesaian berbagai masalah seperti notaris yang mencakup masalah biaya dan waktu, pembayaran pajak, tenaga kerja yakni PP pesangon yang bisa mendorong orang untuk berinvestasi.
Namun selain itu menurut Taufiq masih ada persoalan yang memusingkan pemerintah, yaitu ketika suatu perusahaan meminta untuk menghentikan usaha atau kontrak.
"Yang masih ribet itu soal orang yang mau izin menghentikan usaha atau closing contract," ujarnya.
(ddn/qom)










































