Selama ini setiap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) wajib mengalokasikan 25% hasil migas bagiannya ke pasar domestik atau disebut DMO dan dihargai lebih rendah dari harga pasaran.
"DMO jiwanya untuk menjamin volume migas untuk dalam negeri. DMO diambil dari bagian kontraktor yang harus dijual dalam negeri. At what price, mestinya harga keekonomian," kata Dirjen Migas Luluk Sumiarso dalam Roundtable Discussion Strategi Pengelolaan Energi Nasional di gedung Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (19/12/2007).
Menurut Luluk, DMO harus dihargai dengan harga keekonomian agar pengembangan lapangan yang dilakukan juga bisa ekonomis. Namun diakui, kemampuan dalam negeri menyerap produk DMO dengan harga ekonomis masih menjadi pertanyaan.
Jika ternyata memang tidak ada konsumen dalam negeri yang mampu, baru pemerintah harus mensubsidi selisih harga tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Executive Director Bimasena Michael Soemarijanto mengusulkan agar harga produk DMO dibatasi dengan batas atas (ceiling price) dan batas bawah (floor price). (lih/qom)










































