Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja hingga Pengusaha

Menaker Sebut RUU Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja hingga Pengusaha

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2026 10:17 WIB
Menaker Yassierli dalam Kick Off Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 pada Rabu (23/9/2026)
Foto: YouTube/Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan akan memperkuat pelindungan bagi pekerja hingga pengusaha. RUU tersebut juga menegaskan keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini berlanjut ke Pembicaraan Tingkat II Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan hari ini, Selasa (6/10/2026).

"Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yassierli, RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha. RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya dilakukan melalui Panja pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini masing-masing fraksi serta pendapat akhir pemerintah. Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI," kata Yassierli.

Tonton juga video "Buruh Berdatangan di Depan DPRD DKI, Siap Kawal RUU Ketenagakerjaan"

(hrp/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads